Antero SERANG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Serang Kota mengusut dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Binangun, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Penyidik menemukan perbuatan pidana dalam pengalokasian dana Desa Binangun tahun 2015 senilai Rp 634,721 juta dan tahun 2016 senilai Rp 1,01 miliar.
Sejauh ini telah ditemukan data yang tidak sinkron karena beberapa proyek fiktif yang tercantum dalam laporan keuangan desa.
“Kami sidik (penyidikan) penggunaan dana desa di Desa Binangun karena diduga terdapat penyimpangan. Kami koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Serang untuk dana desa tahun 2015 dan 2016 karena ditemukan data yang tidak sinkron,” ujar Waka Polres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dahono saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Jumat (11/7/2017) kemarin.
Dia mengatakan kasus tersebut diusut sejak bulan Mei lalu. Dalam dua bulan proses penyelidikan, penyidik telah menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik meyakini terdapat perbuatan pidana dalam penggunaan dana tersebut.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Serang dan Kepala Desa berinisial S.
“Kami minta audit investagasi konsultan pengawas independen untuk kasus ini,” kata Tidar didampingi Kanit Tipikor Polres Serang Kota Ipda Widodo, Kanit Tipiter Ipda Miftahudin dan Kanit PPA Ipda Yuli.
Dalam kurun waktu 2015 dan 2016 terdapat beberapa pekerjaan fisik yang meliputi betonisasi jalan, tembok penahan tanah (TPT), jembatan dan pemasangan paving block. Dari proyek fisik tersebut, terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif namun dilaporkan rampung.
“Kami dapatkan data dari Inspektorat, ada dua penyimpangan fiktif. Tahun 2015 belanja peralatan kantor, tahun 2016 pemasangan paving block. Itu baru terlihat dengan kasat mata. Nanti kami akan hadirkan ahli teknik sipil (memeriksa pekerjaan). Tidak menutup kemungkinan ini terjadi di tempat lain,” ucapnya.
Dari dugaan tindak pidana korupsi ADD tersebut, penyidik telah menemukan nilai kerugian negara sementara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, terdapat temuan penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 46 juta untuk tahun 2015 dan Rp 89 juta tahun 2016. Dari jumlah Rp 130 juta, penyidik menduga ada kemungkinan kerugian negara bertambah.
“Ada kemungkinan kerugian negara bertambah karena saat ini kita akan periksa hasil pekerjaan (melibatkan ahli),” katanya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota Ipda Widodo menambahkan dalam pengusutan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 bundel foto kopi Perdes Tahun 2015 dan 2016, laporan pemerintah desa, laporan pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, surat perintah pencairan dana atau SP2D. “Juga surat keputusan (SK) pengangkatan kepala desa periode 2015 dan 2016,” katanya.
Dalam waktu dekat ini penyidik dikatakan Widodo akan menetapkan tersangka. Penetapan tersangka tersebut akan dilakukan melalui gelar perkara internal di Mapolres Serang Kota. Kendati telah mengantongi calon tersangka, namun penyidik masih merahasiakan identitasnya kepada media. “Sudah ada, cuma belum kita tetapkan (sebagai tersangka),” pungkasnya. (You/Red)
EmoticonEmoticon